ETIKA PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
CYBERCRIME (ILLEGAL
CONTENT)
Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi Pada
Program Diploma Tugas (D.III)
Disusun
Oleh :
Raga
Agusta Bismar 12152909
Resti
Rusmiati 12154081
Rima
Wulan 12151711
Vepi
Utari 12151712
Yasya
Nur azis 12152809
JURUSAN
MANAJEMEN INFORMATIKA
AMIK
BSI SUKABUMI
SUKABUMI
2017
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas terselesaikannya
Makalah Etika Profesi dan Profesi (Illegal Content). Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi salah satu mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Program Diploma
Tiga (D.III) AMIK BSI. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil
penelitian, observasi dan beberapa sumber literature yang mengandung tulisan
ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh
karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat
memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia
biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga
yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami
membutuhkan kritik dan saran spenelitian yang bersifat membangun demi
kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir
kata penulis berharap semoga laporan penelitian ini dapat bermanfaat bagi semua
pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipin
dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan
kritik dan saran dari para pembaca.
Terima
Kasih
Sukabumi, April
2018
Penulis
|
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA PENGANTAR..................................................................................................ii
DAFTAR
ISI...............................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN...............................................................................................
1.1 Latar
Belakang........................................................................................................1
1.2 Maksud
dan Tujuan.................................................................................................2
1.3 Ruang
Lingkup........................................................................................................2
1.4 Sistematika
Penulisan..............................................................................................2
BAB II LANDASAN TEORI..........................................................................................
2.1
Pengertian Cybercrime.............................................................................................4
2.2 karakteristik
Cybercrime..........................................................................................5
BAB III ILLEGAL
CONTEN..........................................................................................
3.1
Illegal Content...........................................................................................................6
3.2
Contoh Illegal
Content..............................................................................................7
BAB IV
PENUTUP...........................................................................................................
4.1 Kesimpulan...............................................................................................................11
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yan gtimbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia
informasi, melalui Internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi begian
terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta, menembus berbagai batas negara. Bahkan
melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui
dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatif manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa
dihindari.
Munculnya beberapa kasus
cybercrime di indonesia, seperti pencuri kartu kredit, hacking beberapa situs,
transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga
dalam kejahatan komputer dimungkuinkan adanya delik formil dan delik materiall.
Delik formil adalah perbuatan pernuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik material adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangkan teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khusunya jaringan internet dan internet.
1.2 Maksud
dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Menambah
wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya,
mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan informasi.
b. Menambah
pengetahuan mengenai jenis-jenis cybercrime.
c. Mengetahui
pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki kaitan langsung maupun tidak
langsung dengan munculnya tindakan cybercrime
khususnya Ilegal Content.
d. Memberikan
pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai kompleknya kejahatan yang dapat
terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan dari penulisan makalah ini adalah
untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi Teknologi & Komunikasi.
1.3 Ruang
Lingkup
Untuk
mencapai tujuan supaya penulissan yang dilakukan lebih terarah dan tidak keluar
dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis cybercriem dalam lingkup Ilegal
Content di Indonesia, dan penanggulangannya serta penegakan hukum Etika
Profesi Teknologi & Informasi di Indonesia.
1.4 Sistematika Penulisan
Untuk menghasilkan karya ilmiah yang
baik dalam penulisan makalah ini dan untuk memperjelas isi, maka penulis
membagi sistematika penulisan menjadi tiga bab, dimana uraian singkat mengenai
isi tiap bab adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab
ini berisikan tentang latar belakang masalah, maksud dan tujuan , metode
penelitian,ruang lingkup, dan sistem matika
BAB II PEMBAHASAN
Bab
ini berisikan tentang pengertian cybercrime,
karakteristik cybercrime, jenis cybercrime, cybercrime ilegal content, penyebab dan contoh kasus serta
penegakan hukum etika profesi teknologi dan informasi di indonesia.
BAB III PENUTUP
Bab
ini berikisan tentang kesimpulan dan saran yang ditarik dari kesimpulan pokok
pembahasan yang ada dalam makalah ini.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu "Cyber" dan "Crime". "Cyber" merupakan singkatan dari "Cyberspace", yang berasal dari kata "Cybernetics" dan "Space". Istilah "Cyberspace" muncul pertama kali pada tahun 19984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer
Sedangkan "Crime" berarti "kejahatan". Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan "suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
dibiarkan yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime, didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala tindakan kriminal telah marak di media internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
2.2
Karakteristik Cybercrime
Cybrcrime
memiliki
karakteristik unik yaitu :
a. Ruang
lingkup kejahatan
Ruang
lingkup kejahatan cybercrime bersifat
global. Crybercrime sering kali
dilakukan secara trans nasional, melintas batas negara sehingga sulit
dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet dimana orang dapat
berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous)
memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas kejahatan yang tak tersentuk hukum.
b. Sifat
kejahatan
Cybercrime tidak
menimbulkan kekacauan yang mudahterlihat (non-violence)
c. Pelaku
kejahatan
Pelaku cybercrime
lebih bersifat universal, maksudnya adlah umumnya pelaku kejahatan adalah
orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang computer, teknik pemograman dan
seluk beluk dunia cyber.
BAB III
ILLEGAL CONTENT
3.1 Illegal Content
Menuurut kejahatan
dengan masukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggunakan
ketertiban umum.
Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
Content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengeriannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah, menulis) hal yang
salah atau diarang/dapat merugikan orang lain. Yang menarik drai hukuman atau
sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalan “illegal content” ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak dapat
mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah
mengunduh file yang tidak baik.
Contoh kasus belakangan
ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis
atau public figure lainnya) dengan
gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti Photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan tambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image sesorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir-akhir ini juga
sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak terpuji kebenran akan faktanya
yang terbesar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video, maupun
berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatang kerugian bagi pihak yang
menjadi korban dalam pemberitahuan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang beredar berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa
seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebriti, baik itu dalam bentuk foto
maupun video. Seperti yang di alami baru-baru ini tersebar foto-foto- mesra di
kalangan selebriti, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya
dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga
dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah
orang yang mengunggah foto-foto atau vieo tersebut ke internet, mereka
mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan
tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka
yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama
kemudian foto-foto atau video tersebut muncul di internet.
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
3.2 Contoh Kasus Illegal Content
Wakil Bupati Bogor Tersangka Kasus Vidio Mesum
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran video mesum yang melibatkan mantan Ketua DPR PDIP Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.Kasus video mencuat sekitar tahun 2010.
"Surat panggilan KF sebagai tersangka sudah dilayangkan untuk hadir (diperiksa dipolda) hari kamis besok (23 mei 2013)," Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Martinus Sitompul melalui pesan singkat yang di terima tempo, Rabu malam , 22 Mei 2013.
Karyawan Faturahman yang tercatat sebagai ketua DPC PDI perjuangan kabupaten bogor tersandung kasus penyebaran vidio porno Rudy Harsa Tanaya. Martinus Mengatakan, Wabup Bofor ini dijerat pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan Pasar 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh menyeruh seseorang melakukan kejahatan.
Pelaku dan Peristiwa dalam Kasus Illegal
Content
Pelaku : pelaku yang menyebarkan
informasi electronic dan/atau dokumen
electronic yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau
badan hukum, sesuai isi pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang
perorangan, baik negara indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum”.
Keberadaan badan hukum diperjelas kembali dalam pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa
korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 sampai
pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronic dan/atau dokumen electronic
yang bermuatan illegal content
dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa : perbuatan penyebaran
informasi electronic dan/atau dokumen
electronic seperti dalam psasal 27
sampai pasal 29 harus memenuhi unsur :
a.
Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik,
pelanggaran kesusilaan, berita berbohong, perjudian, pemasaran, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekrasan atau
mankut-nakuti secara pribadi.
b.
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni
dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya
itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa
perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat
diaksesnya informasi electronic dan/atau
dokumen electronic adalah memiliki
muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakan tersebut dilakukannya tidak /egitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan
sebagai berikut :
a.
Penyebaran informasi electronic yang bermuatan illegal content
b.
Membuat dapat diakses informasi electronic yang bermuatan illegal content.
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran
informasi electronic, membuat dapat
diakses informasi electronic yang
bermuatan illegal content (berkaitan dengan
pasal 34 UU ITE)
Solusi pencegahan cybercrime illegal content :
a.
Tidak emasang gambar yang tidak dapat memancing orang lain
untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya.
b.
Memproteksi gambar atau foto pribadi
dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara
leluasa.
c.
Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d.
Mengkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer nasional sesuai standar internasional
e.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian
aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f.
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai maslah cybercrime serta
pentingnya dengan cybercrime.
g.
Meningkatkan kerjasama antar negara,
baik bilatera, regional maupun multirateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lai melalui perjanjian ekstradisi dan mutual
assitance treaties yang menepatkan tindak pidana di bidang telekomikasi,
khusunya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari makalah cybercrime
ilegal conten adalah sebagai berikut:
1. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemamfaatan teknologi.
2. Jenis
cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property,
Infringements of Privacy dan Ilegal
Contents.
3. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya, meningkatkan system keamanan jaringan computer secara nasional secara
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime,
meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime serta petingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerja sama dalam upaya penanganan cybercrime.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar